PROFIL
UNIT DONOR DARAH
PALANG MERAH INDONESIA
KABUPATEN JEPARA
I. PENDAHULUAN
Palang Merah Indonesia adalah Perhimpunan Palang Merah sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan kepalangmerahan di Republik Indonesia, menurut Conventie Geneve yang dibentuk atas instruksi
Presiden RI Ir. Soekarno pada tahun 1945. Sebelumnya telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang
bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh
Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial
Belanda dan Jepang.
Palang Merah
Indonesia disahkan secara hukum melalui
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950. Pada 29
November 1963 pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 246
Tahun 1963 melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah
Republik Indonesia mengesahkan : Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang
Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan
tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik. Selanjutnya
melalui PP No. 18 Tahun
1980, pemerintah memberikan tugas khusus kepada Palang Merah Indonesia untuk
menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD). Tugas ini dilaksanakan
secara tersendiri, otonom dengan bimbingan, pengawasan, dan pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun
jajaran Departemen Kesehatan. Kegiatan ini
mencakup :
· Pemilihan (seleksi) penyumbang darah
· Penyadapan darah
· Pengamanan darah
· Penyimpanan darah
· Penyampaian darah
Pengadaan darah dilakukan atas
dasar “sukarela” tanpa maksud mencari keuntungan maupun menjadikan darah objek
jual beli. Hasil kegiatan UKTD PMI adalah
darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping itu darah dapat
diolah menjadi komponen – komponen darah yang dapat diberikan kepada pasien
dengan tepat sesuai kebutuhan.
Terhitung mulai tahun 1988
mulai didirikan Dinas Transfusi Darah PMI Cabang Jepara yang dikepalai oleh dr. Hardiyono sampai tahun 1997 yang selanjutnya diteruskan oleh dr. Teguh yang hanya
sampai pada tahun 1998, melalui SK dari PMI Pusat no. 0734.kep/PP/711/1998
diangkatlah dr. H. Agussalim Riyadi, MM. Untuk menjadi kepala Unit Donor Darah
(UDD) hingga sekarang.
Dari nama DTD (Dinas Transfusi Darah) berubah menjadi PUTD (Pelayanan Unit
Transfusi Darah), UTD (Unit Transfusi Darah) dan selanjutnya melalui Keputusan
Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 002/KEP/PP PMI/I/2011 tentang
Statuta Unit Donor Darah Palang Merah, berubah menjadi UDD (Unit Donor Darah)
PMI.
Unit Donor Darah PMI Kabupaten Jepara sebagai pelaksana teknis Upaya
Kesehatan Transfusi Darah di wilayah Kabupaten Jepara mempunyai tugas dalam
pemenuhan kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Jepara baik dari segi kuantitas
maupun kualitas melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara,
Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jepara dan Rumah-sakit lain yang
ada diwilayah Kabupaten Jepara dan sekitarnya.
UDD PMI Kabupaten Jepara sebagai Unit kerja PMI Kabupaten Jepara memiliki
sistim pembiayaan swadana dalam kegiatan operasionalnya dengan tugas mengelola
penyumbangan darah/ donor darah, pemeriksaan penyakit infeksi menular lewat
transfusi darah / IMLTD (seperti HIV / AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C, dan
Siphilis), pemrosesan darah (menjadi
Whole Blood (WB), Packet Red
Cell (PRC), Platelet
Rich Plasma (PRP), Tromboscyt Consentrate (TC), dan Liquid Plasma (LP)), penyimpanan
dan distribusi darah serta penyaluran darah sehat kepada Bank Darah Rumah Sakit
(BDRS) dan pasien Rumah Sakit di wilayah
Kabupaten Jepara dan sekitarnya, memiliki jumlah tenaga yang berkemampuan serta
ketrampilan dalam pengelolaan darah, tenaga yang berkompentensi khusus
transfusi darah 4 orang PTTD, dokter 2 orang,
analis 4 orang, tenaga administrasi serta tenaga lain dengan jumlah keseluruhan
15 orang telah mampu
mengumpulkan darah sebanyak 11.459 kantong
darah.
UDD PMI Kabupaten Jepara semula bertempat bersampingan dengan laboratorium di RSUD RA. Kartini Jepara dan
mulai tahun 2004 atas prakarsa Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM. Dibangunlah
gedung UDD PMI Jepara atas bantuan dari dana APBD diatas tanah pinjampakai
milik yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin dan tahun 2006 mulai ditempati
sampai sekarang yang beralamat di Jl. Jepara-Bangsri KM. 3 Kuwasen Jepara.
II. DASAR PELAKSANAAN UDD PMI KAB.
JEPARA
1.
Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 1980 tentang
Mendirikan UKTD (Unit Kesehatan Transfusi Darah) kemudian Membentuk UKTDC (Unit
Kesehatan Transfusi Darah Cabang);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang
Pelayanan Darah;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 478/Menkes/Per/X/1990
tentang Upaya Kesehatan di Bidang Transfusi Darah;
6.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 423/Menkes/SK/IV/2007 tentang
Kebijakan Peningkatan Kualitas dan Akses Pelayanan Penyediaan Darah;
7.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pelang Merah
Indonesia;
8.
Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 118/KEP/Pengurus
Pusat/VIII/2009 tanggal 26 Agustus tahun 2009, tentang Pokok-pokok
Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia;
9.
Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 002/KEP/PP PMI/I/2011
tentang Statuta Unit Donor Darah Palang Merah;
10.
Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 0066/PP/IV/85 tentang
Pendirian Dinas Transfusi Darah Cabang Jepara;
11.
Keputusan Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Jepara Nomor 001/445/UTD/11.25/2013 tentang izin unit
transfusi darah.esia.
III. STRUKTUR
ORGANISASI
Sesuai dengan Statuta Unit Donor Darah PMI yang tertuang dalam Keputusan
Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 002/KEP/PP PMI/I/2011 maka UDD PMI
Kab. Jepara termasuk kategori UDD Tipe B yang dipimpin oleh seorang direktur dengan dibantu unsur petugas pencari donor darah
sukarela (P2D2S), unsur teknis, dan unsur tata usaha.
IV. PELAYANAN
DONOR DARAH
Pemerintah menugaskan hanya kepada PMI untuk menyelenggarakan kegiatan
transfusi darah sesuai PP
No. 18 tahun 1980 diperkuat dengan : Peraturan Menteri Kesehatan RI
No : 478/ Men Kes/1990 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
tahun 2011 yang substansinya sebagai berikut :
No : 478/ Men Kes/1990 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
tahun 2011 yang substansinya sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Transfusi Darah dilaksanakan oleh UTD PMI
2. Kegiatan UTD:
· Rekruitment
donor
· Penyadapan
Darah
· Pengamanan
Darah
· Pengolahan
Darah
· Penyimpanan
Darah
· Distribusi
Darah
3. Penyumbang Darah Sukarela dan Tidak Diperjual Belikan
4. Pengolahan darah disesuaikan dengan standard
5. Penyimpanan Darah harus sesuai dengan teknis Penyimpanan yang baik (suhu,
tempat, lama penyimpanan dll)
6. Penyelenggaraan dibawah pengawasan Dokter
7. Perizinan oleh Depkes / melalui Dinkes setempat
8. Pengiriman dan penerimaan darah dari dan ke Indoneia hanya untuk
kepentingan Ilmiah atau Kerja Sama dg Palang Mearah Internasional lain
9. Subsisdi dapat diberikan oleh Pemerintah
10. BPPD ditetapkan oleh Pemerintah atas usulan UDD PMI dengan Keputusan Kepala Dinas
Kesehatan propinsi Jawa Tengah
11. Kepada Penyumbang Darah dapat diberikan Penghargaan : Piagam, Peniti,
Medali
Tugas dan fungsi UDD PMI adalah mencakup masalah pengadaan, pengolahan,
penyimpanan dan pendistribusian darah beserta komponen-komponennya guna
melayani kebutuhan penderita secara luas, merata dan aman dengan memperhatikan
syarat-syarat kesehatan.
Tujuan Umum
UDD PMI adalah;
Terpenuhinya
kebutuhan darah dan komponen-komponennya bagi penderita yang memerlukan secara
mudah, cepat dan aman (Safety Blood).
Tujuan
Khusus UDD PMI adalah :
1. Tersedianya serta kesiapan para donor darah sukarela dalam jumlah yang
cukup;
2. Terselenggaranya pelayanan donor darah yang memadai;
3. Terselenggaranya pemeriksaan laboratorium yang terjamin mutu dan kualitas;
4. Terselenggaranya penyaluran darah secara cepat, tepat dan aman;
5. Terselenggaranya kegiatan penelitian dan pengembangan serta upaya rujukan.
V. DISTRIBUSI
KANTONG DARAH
Distribusi Darah UDD PMI Kab. Jepara meliputi BDRS, Rumah Sakit, Rumah
Bersalin, Puskesmas dan Balai Pengobatan, baik di dalam kota maupun luar kota
serta UDD Kabupaten lain. Pada tahun 2011 distribusi mencapai 7251 kantong
dengan rata-rata 600 kantong setiap bulannya.
BDRS, Rumah
Sakit, Rumah Bersalin, dan Balai Pengobatan yang dilayani diantaranya :
a. Bank Darah : 1. BDRS RA. Kartini Jepara
b. Rumah Sakit : 1. Rumah Sakit Umum Daerah Kelet
2. Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Jepara
3. Rumah Sakit Graha Husada Jepara
4. Rumah Sakit Aulia Yasmin Ngabul Jepara
5. Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Mayong Jepara
6. Rumah Sakit Islam Kumala Siwi Pecangaan Jepara
c.
Rumah Bersalin : 1. RB.
Restu Ibu
2. RB. Siti
Khadijah
VI. KEGIATAN
Pelayanan donor darah sukarela maupun pengganti dan permintaan darah
dilaksanakan 24 jam selama 7 hari kerja. Usaha pelayanan donor dan penyedia
darah yang baik kualitas dan kuantitasnya diperlukan langkah-langkah kegiatan
yang terarah dan terpadu, meliputi :
1. Donor Darah Sukarela
Donor darah sukarela baik individu maupun kelompok terus direkrut, dengan
penyebar luasan informasi melalui media cetak, elektronik dan ceramah
diharapkan dapat menjaring peserta donor darah sukarela yang dengan kesadaran,
kerelaan dan keikhlasannya untuk menyumbangkan darahnya demi menolong sesama.
Dari individu tersebut diharapkan menjadi pendonor rutin dan menjadi penggerak/
motivator di lingkungannya yang dapat menjaring calon donor yang sangat banyak
sehingga terbentuk kelompok donor darah sukarela. Banyaknya instansi baik
pemerintah maupun swasta serta perusahaan dan sekolah yang ada di Kabupaten Jepara
merupakan target dari UDD PMI Kabupaten Jepara untuk aktif melaksanakan DDS
secara kelompok.
Melalui P2D2S berikut materi penyuluhan dan ceramah tentang kesehatan
terutama donor darah sukarela, banyak instansi yang telah membentuk kelompok
DDS yang rutin melaksanakan donor darah setiap 3 bulan sekali. Berikut instansi
dan perusahaan yang aktif melasakan donor darah sukarela, diantaranya :
Ø Paguyuban donor darah desa Plajan
Ø Paguyuban donor darah desa Sinanngul
Ø Paguyuban donor darah desa Damarwulan Keling
Ø Paguyuban donor darah desa Guyangan
Ø Paguyuban donor darah desa Kecapi
Ø Paguyuban donor darah desa Pekalongan
Ø Paguyuban donor darah desa Tahunan
Ø Paguyuban donor darah desa Gemulung
Ø Paguyuban donor darah desa Tubanan
Ø Paguyuban donor darah desa Jeruk Wangi
Ø Paguyuban donor darah desa Bumiharjo
Ø Paguyuban donor darah desa Kerso
Ø Paguyuban donor darah desa Krapyak
Ø Paguyuban donor darah desa Petekeyan
Ø Paguyuban donor darah desa Bandengan
Ø Paguyuban donor darah desa Troso
Ø Paguyuban donor darah desa LebaK
Ø Paguyuban donor darah desa Kuanyar Mayong
Ø Paguyuban donor darah desa Blingoh
Ø Paguyuban donor darah desa Pendosawalan
Ø Paguyuban donor darah desa Wedelan
Ø Paguyuban donor darah desa Bandung rejo
Ø Paguyuban donor darah desa Mantingan
Ø Paguyuban donor darah desa Pulo Darat
Ø Paguyuban donor darah desa Tegal sambi
Ø Paguyuban donor darah desa Robayan
Ø Paguyuban donor darah desa Balong
Ø Paguyuban donor darah desa Bandung Rejo
Ø Paguyuban donor darah desa Bringin
Ø Paguyuban donor darah desa Margoyoso
Ø Paguyuban donor darah desa Platar
Ø Paguyuban donor darah desa Dermolo
Ø Paguyuban donor darah desa Sekarjati
Ø Paguyuban donor darah desa Suwawal
Ø Paguyuban donor darah desa Gelang
Ø Paguyuban donor darah desa Lebuawu
Ø Paguyuban donor darah desa Demaan
Ø Paguyuban donor darah desa Bucu
Ø Paguyuban donor darah desa Cepogo
Ø Paguyuban donor darah desa Sumanding
Ø Paguyuban donor darah desa Clering
Ø Paguyuban donor darah desa Ngeling
Ø Paguyuban donor darah desa Sekuro
Ø RSU Kelet
Ø RSU RA.
Kartini
Ø RSI Islam
Sultan Hadlirin Jepara
Ø RS PKU
Muhammadiyah Mayong
Ø Polres Jepara
Ø Kodim 0715
Jepara
Ø Satpol PP
Kab. Jepara
Ø Kejaksaan
Kab. Jepara
Ø PLTU Tjb
Ø PLN
Ø BAF, Adira,
FIF Jepara
Ø Bumi Putera Jepara
Ø Bank Jateng
Ø BRI
Ø PT. Gjarum
Ø PT. Dasaplas
Ø UNISNU
Ø DIKPORA Jepara
Ø Masjid
Ø Gereja
Ø Wihara
Ø Pure
Ø SMA dan SMK
se-Kabupaten Jepara
2. Pemilihan Darah (Uji Saring Darah)
Untuk memperoleh darah yang aman (safety
blood) sebelum diberikan kepada resipien/ penderita yang membutuhkan darah,
perlu ditunjang dengan pemeriksaan laboratorium, meliputi :
a. Golongan darah A,B,O,AB dan rhesus positif atau negatif
b. Uji saring IMLTD diantaranya HbSAg (Hepatitis B), HCV (Hepatitis C), VDRL
(syphilis) dan HIV (AIDS)
c. Pemeriksaan reaksi silang (cross
match) untuk kecocokan darah donor dengan darah pasien (recipient)
3. Pemisahan Darah (Komponen)
Pemisahan komponen darah bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan darah
disesuaikan dengan pola penyakit penderita, sehingga hanya komponen yang
dibutuhkan saya yang diabsurb oleh penderita.
Persediaan darah dan komponen darah yang ada di UDD PMI Kabupaten Jepara
meliputi :
a. Whole Blood (darah lengkap)
b. Packed Red Cell (PRC)
c. Platelet Rich Plasma (PRP),
d. Tromboscyt Consentrate (TC), dan
e. Liquid Plasma (LP)
4. Pemusnahan Darah
Darah yang mengandung virus yang menyebabkan IMLTD atau darah yang sudah
kadaluarsa (expired) harus
dimusnahkan. UDD PMI Kabupaten Jepara bekerjasama dengan PT. Infeksius Semarang dalam hal pemusnahan darah,
dimana pada saat ini pemusnahan darah/ limbah infeksius per 1kg dikenakan biaya
sebesar Rp. 15.000 sebagai pengganti bahan bakar pemusnahan.
5. Pembinaan Donor
Untuk memotivasi pendonor, maka UDD PMI Kabupaten Jepara selain memberikan
menu donor juga memberikan souvenir yang selalu berubah-ubah seperti misalnya
gelas, payung, kaos, mug, tanggalan dan lain
sebagainya.
Pendonor dengan virus IMLTD akan diberi pembinaan dan pengarahan, kecuali
HIV/AIDS pembinaan diserahkan kepada KPA dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara.
6. Penghargaan
Donor
Pendonor yang sudah mencapai
donasi tertentu, yaitu 10 kali, 25 kali, 50 kali, 75 kali dan 100 kali
diusulkan kepada PMI Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan penghargaan baik
dari Direktur UDD PMI Kab. Jepara (10 kali), Ketua PMI Kabupaten Jepara (25 kali),
Gubernur Jawa Tengah (50 kali), Ketua PMI Pusat (75 kali) dan Presiden RI (100
kali) sehingga menggugah atau memberi semangat kepada pendonor lain untuk lebih
aktif.