Subscribe:

Ads 468x60px



PROFIL
UNIT DONOR DARAH
PALANG MERAH INDONESIA
KABUPATEN JEPARA

I.   PENDAHULUAN
Palang Merah Indonesia adalah Perhimpunan Palang Merah sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan kepalangmerahan di Republik Indonesia, menurut Conventie Geneve yang dibentuk atas instruksi Presiden RI Ir. Soekarno pada tahun 1945. Sebelumnya telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Palang Merah Indonesia disahkan secara hukum melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950. Pada 29 November 1963 pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan : Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik. Selanjutnya melalui PP No. 18 Tahun 1980, pemerintah memberikan tugas khusus kepada Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD). Tugas ini dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan bimbingan, pengawasan, dan pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun jajaran Departemen Kesehatan. Kegiatan ini mencakup :
·   Pemilihan (seleksi) penyumbang darah
·   Penyadapan darah
·   Pengamanan darah
·   Penyimpanan darah
·   Penyampaian darah
Pengadaan darah dilakukan atas dasar “sukarela” tanpa maksud mencari keuntungan maupun menjadikan darah objek jual beli. Hasil kegiatan UKTD PMI adalah darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping itu darah dapat diolah menjadi komponen – komponen darah yang dapat diberikan kepada pasien dengan tepat sesuai kebutuhan.
Terhitung mulai tahun 1988 mulai didirikan Dinas Transfusi Darah PMI Cabang Jepara yang dikepalai oleh dr. Hardiyono sampai tahun 1997 yang selanjutnya diteruskan oleh dr. Teguh yang hanya sampai pada tahun 1998, melalui SK dari PMI Pusat no. 0734.kep/PP/711/1998 diangkatlah dr. H. Agussalim Riyadi, MM. Untuk menjadi kepala Unit Donor Darah (UDD) hingga sekarang.
Dari nama DTD (Dinas Transfusi Darah) berubah menjadi PUTD (Pelayanan Unit Transfusi Darah), UTD (Unit Transfusi Darah) dan selanjutnya melalui Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 002/KEP/PP PMI/I/2011 tentang Statuta Unit Donor Darah Palang Merah, berubah menjadi UDD (Unit Donor Darah) PMI.
Unit Donor Darah PMI Kabupaten Jepara sebagai pelaksana teknis Upaya Kesehatan Transfusi Darah di wilayah Kabupaten Jepara mempunyai tugas dalam pemenuhan kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Jepara baik dari segi kuantitas maupun kualitas melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jepara dan Rumah-sakit lain yang ada diwilayah Kabupaten Jepara dan sekitarnya.
UDD PMI Kabupaten Jepara sebagai Unit kerja PMI Kabupaten Jepara memiliki sistim pembiayaan swadana dalam kegiatan operasionalnya dengan tugas mengelola penyumbangan darah/ donor darah, pemeriksaan penyakit infeksi menular lewat transfusi darah / IMLTD (seperti HIV / AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Siphilis), pemrosesan darah (menjadi Whole Blood (WB), Packet Red Cell (PRC), Platelet Rich Plasma (PRP), Tromboscyt Consentrate (TC), dan Liquid Plasma (LP)), penyimpanan dan distribusi darah serta penyaluran darah sehat kepada Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dan pasien Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Jepara dan sekitarnya, memiliki jumlah tenaga yang berkemampuan serta ketrampilan dalam pengelolaan darah, tenaga yang berkompentensi khusus transfusi darah 4 orang PTTD, dokter 2 orang, analis 4 orang, tenaga administrasi serta tenaga lain dengan jumlah keseluruhan 15 orang telah mampu mengumpulkan darah sebanyak 11.459 kantong darah.
UDD PMI Kabupaten Jepara semula bertempat bersampingan dengan laboratorium di RSUD RA. Kartini Jepara dan mulai tahun 2004 atas prakarsa Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM. Dibangunlah gedung UDD PMI Jepara atas bantuan dari dana APBD diatas tanah pinjampakai milik yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin dan tahun 2006 mulai ditempati sampai sekarang yang beralamat di Jl. Jepara-Bangsri KM. 3 Kuwasen Jepara.

II. DASAR PELAKSANAAN UDD PMI KAB. JEPARA
1.        Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.        Undang Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.        Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 1980 tentang Mendirikan UKTD (Unit Kesehatan Transfusi Darah) kemudian Membentuk UKTDC (Unit Kesehatan Transfusi Darah Cabang);
4.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah;
5.        Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 478/Menkes/Per/X/1990 tentang Upaya Kesehatan di Bidang Transfusi Darah;
6.        Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 423/Menkes/SK/IV/2007 tentang Kebijakan Peningkatan Kualitas dan Akses Pelayanan Penyediaan Darah;
7.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pelang Merah Indonesia;
8.        Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 118/KEP/Pengurus Pusat/VIII/2009 tanggal 26 Agustus tahun 2009, tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia;
9.        Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 002/KEP/PP PMI/I/2011 tentang Statuta Unit Donor Darah Palang Merah;
10.    Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 0066/PP/IV/85 tentang Pendirian Dinas Transfusi Darah Cabang Jepara;
11.    Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Jepara Nomor 001/445/UTD/11.25/2013 tentang izin unit transfusi darah.esia.

III.   STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan Statuta Unit Donor Darah PMI yang tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 002/KEP/PP PMI/I/2011 maka UDD PMI Kab. Jepara termasuk kategori UDD Tipe B yang dipimpin oleh seorang direktur dengan dibantu unsur petugas pencari donor darah sukarela (P2D2S), unsur teknis, dan unsur tata usaha.

IV.   PELAYANAN DONOR DARAH
Pemerintah menugaskan hanya kepada PMI untuk menyelenggarakan kegiatan transfusi darah sesuai PP No. 18 tahun 1980 diperkuat dengan : Peraturan Menteri Kesehatan RI
No : 478/ Men Kes/1990 dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
tahun 2011
yang substansinya sebagai berikut :
1.    Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Transfusi Darah dilaksanakan oleh UTD PMI
2.    Kegiatan UTD:
·   Rekruitment donor
·   Penyadapan Darah
·   Pengamanan Darah
·   Pengolahan Darah
·    Penyimpanan Darah
·    Distribusi Darah
3.    Penyumbang Darah Sukarela dan Tidak Diperjual Belikan
4.    Pengolahan darah disesuaikan dengan standard
5.   Penyimpanan Darah harus sesuai dengan teknis Penyimpanan yang baik (suhu, tempat, lama penyimpanan dll)
6.    Penyelenggaraan dibawah pengawasan Dokter
7.    Perizinan oleh Depkes / melalui Dinkes setempat
8.    Pengiriman dan penerimaan darah dari dan ke Indoneia hanya untuk kepentingan Ilmiah atau Kerja Sama dg Palang Mearah Internasional lain
9.    Subsisdi dapat diberikan oleh Pemerintah
10. BPPD ditetapkan oleh Pemerintah atas usulan UDD PMI dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan propinsi Jawa Tengah
11. Kepada Penyumbang Darah dapat diberikan Penghargaan : Piagam, Peniti, Medali

Tugas dan fungsi UDD PMI adalah mencakup masalah pengadaan, pengolahan, penyimpanan dan pendistribusian darah beserta komponen-komponennya guna melayani kebutuhan penderita secara luas, merata dan aman dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan.

Tujuan Umum UDD PMI adalah;
Terpenuhinya kebutuhan darah dan komponen-komponennya bagi penderita yang memerlukan secara mudah, cepat dan aman (Safety Blood).

Tujuan Khusus UDD PMI adalah :
1.    Tersedianya serta kesiapan para donor darah sukarela dalam jumlah yang cukup;
2.    Terselenggaranya pelayanan donor darah yang memadai;
3.    Terselenggaranya pemeriksaan laboratorium yang terjamin mutu dan kualitas;
4.    Terselenggaranya penyaluran darah secara cepat, tepat dan aman;
5.    Terselenggaranya kegiatan penelitian dan pengembangan serta upaya rujukan.

V.     DISTRIBUSI KANTONG DARAH
Distribusi Darah UDD PMI Kab. Jepara meliputi BDRS, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas dan Balai Pengobatan, baik di dalam kota maupun luar kota serta UDD Kabupaten lain. Pada tahun 2011 distribusi mencapai 7251 kantong dengan rata-rata 600 kantong setiap bulannya.

BDRS, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, dan Balai Pengobatan yang dilayani diantaranya :
a.    Bank Darah                      :    1.  BDRS RA. Kartini Jepara
b.    Rumah Sakit                    :    1.  Rumah Sakit Umum Daerah Kelet
                                                         2.  Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Jepara
                                                         3.  Rumah Sakit Graha Husada Jepara
                                                         4.  Rumah Sakit Aulia Yasmin Ngabul Jepara
                                                         5.  Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Mayong Jepara
                                                         6.  Rumah Sakit Islam Kumala Siwi Pecangaan Jepara
c.    Rumah Bersalin               :    1.  RB. Restu Ibu
                                                         2.  RB. Siti Khadijah
                                                        
VI.   KEGIATAN
Pelayanan donor darah sukarela maupun pengganti dan permintaan darah dilaksanakan 24 jam selama 7 hari kerja. Usaha pelayanan donor dan penyedia darah yang baik kualitas dan kuantitasnya diperlukan langkah-langkah kegiatan yang terarah dan terpadu, meliputi :
1.   Donor Darah Sukarela
Donor darah sukarela baik individu maupun kelompok terus direkrut, dengan penyebar luasan informasi melalui media cetak, elektronik dan ceramah diharapkan dapat menjaring peserta donor darah sukarela yang dengan kesadaran, kerelaan dan keikhlasannya untuk menyumbangkan darahnya demi menolong sesama. Dari individu tersebut diharapkan menjadi pendonor rutin dan menjadi penggerak/ motivator di lingkungannya yang dapat menjaring calon donor yang sangat banyak sehingga terbentuk kelompok donor darah sukarela. Banyaknya instansi baik pemerintah maupun swasta serta perusahaan dan sekolah yang ada di Kabupaten Jepara merupakan target dari UDD PMI Kabupaten Jepara untuk aktif melaksanakan DDS secara kelompok.
Melalui P2D2S berikut materi penyuluhan dan ceramah tentang kesehatan terutama donor darah sukarela, banyak instansi yang telah membentuk kelompok DDS yang rutin melaksanakan donor darah setiap 3 bulan sekali. Berikut instansi dan perusahaan yang aktif melasakan donor darah sukarela, diantaranya :
Ø Paguyuban donor darah desa Plajan
Ø Paguyuban donor darah desa Sinanngul
Ø Paguyuban donor darah desa Damarwulan Keling
Ø Paguyuban donor darah desa Guyangan
Ø Paguyuban donor darah desa Kecapi
Ø Paguyuban donor darah desa Pekalongan
Ø Paguyuban donor darah desa Tahunan
Ø Paguyuban donor darah desa Gemulung
Ø Paguyuban donor darah desa Tubanan
Ø Paguyuban donor darah desa Jeruk Wangi
Ø Paguyuban donor darah desa Bumiharjo
Ø Paguyuban donor darah desa Kerso
Ø Paguyuban donor darah desa Krapyak
Ø Paguyuban donor darah desa Petekeyan
Ø Paguyuban donor darah desa Bandengan
Ø Paguyuban donor darah desa Troso
Ø Paguyuban donor darah desa LebaK
Ø Paguyuban donor darah desa Kuanyar Mayong
Ø Paguyuban donor darah desa Blingoh
Ø Paguyuban donor darah desa Pendosawalan
Ø Paguyuban donor darah desa Wedelan
Ø Paguyuban donor darah desa Bandung rejo
Ø Paguyuban donor darah desa Mantingan
Ø Paguyuban donor darah desa Pulo Darat
Ø Paguyuban donor darah desa Tegal sambi
Ø Paguyuban donor darah desa Robayan
Ø Paguyuban donor darah desa Balong
Ø Paguyuban donor darah desa Bandung Rejo
Ø Paguyuban donor darah desa Bringin
Ø Paguyuban donor darah desa Margoyoso
Ø Paguyuban donor darah desa Platar
Ø Paguyuban donor darah desa Dermolo
Ø Paguyuban donor darah desa Sekarjati
Ø Paguyuban donor darah desa Suwawal
Ø Paguyuban donor darah desa Gelang
Ø Paguyuban donor darah desa Lebuawu
Ø Paguyuban donor darah desa Demaan
Ø Paguyuban donor darah desa Bucu
Ø Paguyuban donor darah desa Cepogo
Ø Paguyuban donor darah desa Sumanding
Ø Paguyuban donor darah desa Clering
Ø Paguyuban donor darah desa Ngeling
Ø Paguyuban donor darah desa Sekuro
Ø RSU Kelet
Ø RSU RA. Kartini
Ø RSI Islam Sultan Hadlirin Jepara
Ø RS PKU Muhammadiyah Mayong
Ø Polres Jepara
Ø Kodim 0715 Jepara
Ø Satpol PP Kab. Jepara
Ø Kejaksaan Kab. Jepara
Ø PLTU Tjb
Ø PLN
Ø BAF, Adira, FIF Jepara
Ø Bumi Putera Jepara
Ø Bank Jateng
Ø BRI
Ø PT. Gjarum
Ø PT. Dasaplas
Ø UNISNU
Ø DIKPORA Jepara
Ø Masjid
Ø Gereja
Ø Wihara
Ø Pure
Ø SMA dan SMK se-Kabupaten Jepara
2.    Pemilihan Darah (Uji Saring Darah)
Untuk memperoleh darah yang aman (safety blood) sebelum diberikan kepada resipien/ penderita yang membutuhkan darah, perlu ditunjang dengan pemeriksaan laboratorium, meliputi :
a.    Golongan darah A,B,O,AB dan rhesus positif atau negatif
b.    Uji saring IMLTD diantaranya HbSAg (Hepatitis B), HCV (Hepatitis C), VDRL (syphilis) dan HIV (AIDS)
c.    Pemeriksaan reaksi silang (cross match) untuk kecocokan darah donor dengan darah pasien (recipient)
3.   Pemisahan Darah (Komponen)
Pemisahan komponen darah bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan darah disesuaikan dengan pola penyakit penderita, sehingga hanya komponen yang dibutuhkan saya yang diabsurb oleh penderita.
Persediaan darah dan komponen darah yang ada di UDD PMI Kabupaten Jepara meliputi :
a.    Whole Blood (darah lengkap)
b.    Packed Red Cell (PRC)
c.   Platelet Rich Plasma (PRP),
d.   Tromboscyt Consentrate (TC), dan
e.   Liquid Plasma (LP)
4.   Pemusnahan Darah
Darah yang mengandung virus yang menyebabkan IMLTD atau darah yang sudah kadaluarsa (expired) harus dimusnahkan. UDD PMI Kabupaten Jepara bekerjasama dengan PT. Infeksius Semarang dalam hal pemusnahan darah, dimana pada saat ini pemusnahan darah/ limbah infeksius per 1kg dikenakan biaya sebesar Rp. 15.000 sebagai pengganti bahan bakar pemusnahan.
5.   Pembinaan Donor
Untuk memotivasi pendonor, maka UDD PMI Kabupaten Jepara selain memberikan menu donor juga memberikan souvenir yang selalu berubah-ubah seperti misalnya gelas, payung, kaos, mug, tanggalan dan lain sebagainya.
Pendonor dengan virus IMLTD akan diberi pembinaan dan pengarahan, kecuali HIV/AIDS pembinaan diserahkan kepada KPA dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara.
6.  Penghargaan Donor
Pendonor yang sudah mencapai donasi tertentu, yaitu 10 kali, 25 kali, 50 kali, 75 kali dan 100 kali diusulkan kepada PMI Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan penghargaan baik dari Direktur UDD PMI Kab. Jepara (10 kali), Ketua PMI Kabupaten Jepara (25 kali), Gubernur Jawa Tengah (50 kali), Ketua PMI Pusat (75 kali) dan Presiden RI (100 kali) sehingga menggugah atau memberi semangat kepada pendonor lain untuk lebih aktif.