Manfaat
donor darah disaat puasa sangat baik bagi kesehatan, bahkan lebih baik dari pada
dilakukan tidak pada saat puasa. Hal tersebut dibenarkan oleh seorang dokter
spesialist penyakit dlm dr FKUI (Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia),
yang bernama Dr. Dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH.
Ia
mengemukakan bahwa seseorang yang melakukan program donor darah akan membantu
tubuh si pendonor untuk melancarkan proses regenerasi darahnya. Kadar zat Fe /
besi didalam darah secara otomatis berkurang jumlanya karena kegiatan ini,
sehingga membuat kandungan Fe dalam darah jadi lebih stabil dan menjadikan
jantung si pendonor tadi lebih sehat. Yang jelas, proses regenerasi untuk
membentuk sel darah baru akibat dibuangnya darah melalui kegiatan donor
merupakan hal yang sangat baik untuk kesehatan pelakunya.
Nah pada
saat seseorang berpuasa, secara alamiah tubunya akan melakukan proses
detoksifikasi. Racun-racun didalam tubuh akan dikeluarkan secara lebih baik
disaat terjadinya regenerasi darah. Karenanya manfaat donor darah akan lebih
terasa disaat berpuasa. Namun jangan lupa untuk mematuhi ketentuan serta aturan
main sebelum melakukan donor.
Hal yang
perlu diperiksakan terlebih dahulu sebelum kita melakukan donor darah ialah
seperti Umur 17-60 tahun ( usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor
bila mendapat izin tertulis dari orang tua), Berat badan minimal 45 kg (untuk komponen
tertentu seperti trombosit dan plasma minimal berat badanya 60kg),Temperatur
tubuh: 36,6 – 37,5 derajat Celcius, Tekanan darah baik yaitu sistole = 110 –
160 mmHg, diastole = 70 – 100 mmHg, Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50 – 100
kali/ menit, Hemoglobin baik pria maupun perempuan minimal 12,5 gram, Jumlah
penyumbangan per tahun paling banyak lima kali dengan jarak penyumbangan
sekurang-kurangnya tiga bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum
donor.
Mungkin
sobat ada yang bertanya-tanya, apakah donor darah disaat puasa akan menyebabkan
batal atau tidak? Sebelum menuliskannya didalam artikel ini, saya banyak
membaca pendapat-pendapat para ulama. Banyak yang berpendapat bahwa donor darah
tidak membatalkan puasa, tapi tidak sedikit pula berpendapat sebaliknya.
Pendapat para ulama tersebut tentu saja didasarkan Al-qur’an dan Hadist. Oleh
sebab itu karena saya bukan seorang ahli yang bisa memberikan kesimpulan atas
pendapat-pendapat tersebut, maka disini saya memberikan suatu sumber yang bisa
kita pegang semua sebagai umat islam yang berkewarganegaraan indonesia.
Untuk
menyikapi permasalahan membatalkan atau tidak puasa seseorang yang melakukan
donor, kita dapat berpegang dengan hasil keputusan Komisi Fatwa MUI Prop. DKI
jakarta tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H, atau tanggal 24 Juli 2000 M. Didalam
surat tersebut diputuskan bahwa hukum pengambilan darah dr orang yg sedang
berpuasa tidaklah membatalkan ataupun mengurangi sempurnanya ibadah puasa yang
sedang dijalankannya. Sebaliknya bila ditinjau dari segi Fadilah /
keutamaannya, donor darah merupakan amal saleh yg pahalanya lebih besar
dibanding jika dilakukan diluar bulan ramadhan. Demikian sobat, semoga manfaat
donor darah bisa kita peroleh berupa kesehatan serta pahala yang menyertainya.