Jl. Raya Jepara - Bangsri KM. 3 Ds. Kuwasen, Jepara, Jawa tengah
Unit Donor Darah (UDD) Kab. Jepara merupakan unit pelayanan teknis pelayanan donor darah yang berkedudukan dibawah Pengurus PMI Kabupaten Jepara.
UDD Kab. Jepara saat ini berada dibawah pimpinan dr. H. Agussalim Riyadi, MM.
Mempunyai Tugas Pokok Menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD), seperti : kegiatan pengerahan penyumbang darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan dan penyampaian darah kepada pasien melalui sarana pelayanan kesehatan
Dengan Fungsi Melaksanakan penyediaan darah transfusi yang berkualitas, aman, efektif dalam jumlah yang cukup, mudah diperoleh dan tepat waktu